Sejarah

SEJARAH BPKAD KAB. GARUT

BPKAD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Garut disingkat BPKAD Kabupaten Garut sejak berdirinya sampai dengan saat ini telah mengalami beberapa perubahan dan perkembangan, sesuai dengan keberadaan Pemerintah Kabupaten Garut.

  1. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Garut berdiri sejak Tahun 1967 merupakan bagian dari Organisasi Biro Keuangan Provinsi Jawa Barat, Cabang Priangan Timur yang meliputi Wilayah Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Ciamis.
  2. Sejak Tahun 1972 dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 2119/PD/SK/1971 Tanggal 25 September 1971, Dinas yang mengelola Pendapatan ini berubah nama menjadi Jawatan Perpajakan dan Pendapatan Daerah (P2D) Kabupaten Daerah Tingkat II Garut.
  3. Pada Tahun 1978 Jawatan Perpajakan dan Pendapatan Daerah (P2D) mengalami perubahan baik nama maupun Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya menjadi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah ( DIPENDA ) Tingkat II Garut, sesuai dengan Perda Kabupaten Garut Nomor : 7 Tahun 1978 Tanggal 24 Juli 1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut.
  4. Mulai Tahun 1990 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Garut Daerah Tingkat II Garut mengalami Perubahan kembali dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor : 13 Tahun 1990.
  5. Sejalan dengan bergulirnya Otonomi Daerah dan diberlakukannya UndangUndang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka mulai Tahun 2001 Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Garut mengalami perubahan menjadi Dinas Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Garut disingkat DIPPENDA, Sesuai dengan Perda Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2001, serta Keputusan Bupati Garut Nomor : 23 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Garut.
  6. Walaupun belum terlalu lama Perda Nomor : 27 Tahun 2000 dan Keputusan Bupati Nomor 23 Tahun 2001 diberlakukan, tetapi sejak Tahun 2003 Dinas Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Garut kembali mengalami perubahan nomen klatur menjadi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten disingkat DIPENDA Kabupaten Garut, sesuai dengan Perda Kabupaten Garut Nomor : 6 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 tentang Struktir Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Kabupaten Garut, serta Keputusan Bupati Garut Nomor : 589 Tahun 2003 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Garut.
  7. Kembali Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Garut mengalami perubahan yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 dan Keputusan Bupati Nomor 311 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Garut.
  8. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006, dan Peraturan Bupati Nomor 77 A Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Garut kembali mengalami perubahan menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah disingkat BPKD, yaitu merupakan institusi baru gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah, Bagian Keuangan dan Perlengkapan Setda Kabupaten Garut.
  9. Diakhir Tahun 2008 Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Garut kembali dirubah menjadi Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset disingkat DPPKA yang didasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 413 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi DPPKA Kabupaten Garut.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut,(Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 7).
  11. Pada akhir tahun 2016 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) kembali dirubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut yang didasarkan kepada Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 27).

Kepala Dinas BPKAD dari Masa ke Masa

Open chat
Ada yang bisa kami bantu?